Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, August Mellaz, menegaskan arsip ijazah Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta tidak dimusnahkan, yang terjadi hanyalah penghapusan buku agenda pencatatan.
"Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan," ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan buku yang dihapus hanya berisi nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi, bukan dokumen asli persyaratan pencalonan.
"Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi," katanya.
Menurut August, penghapusan arsip ini sesuai dengan masa retensi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Sedangkan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, bersifat permanen dan tidak boleh dihapus begitu saja.
"Kalau dokumen syarat pencalonan itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun, statusnya bisa dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif, tapi dokumen pencalonan itu permanen," jelasnya.
August juga menyinggung adanya kekeliruan dalam persidangan sengketa informasi terkait isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11). Ia menilai pihak yang mewakili lembaga terkait, yakni UGM, mungkin gugup sehingga menyampaikan keterangan yang keliru mengenai penghapusan arsip.
"Mungkin dia juga nervous ya. Jadi, bukan dokumennya yang dimusnahkan, melainkan buku agenda yang fungsinya seperti buku tamu," tambahnya.
Ia menegaskan setiap pemusnahan berkas fisik harus mengikuti aturan, termasuk membuat versi digital yang bisa diakses jika dokumen memang diperbolehkan untuk dihapus.
"Bahkan kalau ada pemusnahan, ada syaratnya. Harus dibuatkan versi digitalnya," kata August.