Satu unit rumah Setya Novanto di Kupang dilelang KPK

waktu baca 1 menit

“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,”

Jakarta (KABARIN) - KPK membuka lelang untuk satu rumah milik politikus Golkar Setya Novanto mulai 10 November hingga 9 Desember 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa rumah tersebut berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bukan di Jakarta.

“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa informasi lebih detail soal rumah itu bisa dilihat langsung di laman lelang.go.id.

Menurut data dalam situs tersebut, aset dengan kode ETF62G itu berupa tanah seluas 550 meter persegi lengkap dengan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

KPK menetapkan harga limit rumah itu sebesar Rp2,18 miliar. Bagi masyarakat yang tertarik ikut lelang, diwajibkan menyetor uang jaminan Rp1 miliar.

Sementara itu, Setya Novanto telah mendapatkan bebas bersyarat. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada 17 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa meski sudah bebas bersyarat, Setnov baru akan bebas murni pada 2029 dan masih harus menjalani wajib lapor hingga April tahun tersebut.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka