Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan surat dengan kop PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang sempat viral bukan termasuk dokumen resmi organisasi.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat pihak yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi persyaratan itu," jelas Amin Said di Jakarta, Rabu.
Menurut Amin Said, pihak PBNU sudah melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap surat tersebut untuk memastikan statusnya. Hasilnya menunjukkan surat itu tidak sah. PBNU kemudian merilis penjelasan resmi melalui surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025.
Dalam penjelasan resmi itu ditegaskan bahwa dokumen viral tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, terutama terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Sistem persuratan PBNU saat ini sudah dilengkapi stempel digital Peruri dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang menjamin keaslian. Dokumen yang beredar tidak memenuhi standar tersebut.
Selain itu, surat yang beredar juga memuat watermark “DRAFT” yang menandakan dokumen tersebut bukan final dan belum memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code menunjukkan status “TTD Belum Sah” dan nomor surat tidak terdaftar di sistem verifikasi PBNU, sehingga jelas dokumen ini tidak valid.
Amin Said mengimbau semua pengurus dan warga NU untuk tetap tenang dan selalu mengecek keaslian dokumen melalui situs resmi atau aplikasi verifikasi.
"Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur resmi, bukan karena beredarnya informasi di luar," ujarnya.
Sebelumnya surat edaran dengan nomor yang sama itu menyebutkan Gus Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025.
Namun karena surat tersebut tidak sah, klaim itu tidak dapat dianggap resmi dan hak serta atribut jabatan Gus Yahya tetap belum berubah berdasarkan dokumen resmi PBNU.