“Korban selalu diberikan imbalan rata-rata Rp100 ribu,”
Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD yang dilakukan oleh pamannya sendiri, JP (36). Aksi bejat tersebut berlangsung berulang sejak Maret hingga 16 September 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa modus pelaku dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang setiap kali melakukan perbuatannya.
“Korban selalu diberikan imbalan rata-rata Rp100 ribu,” kata Sri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Ancaman agar korban bungkam
Selain bujuk rayu berupa uang, JP juga menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Ancaman itu membuat NFD tidak berani melaporkan perbuatan pamannya kepada orang tua maupun orang lain.
“Korban selalu diancam oleh tersangka, tidak boleh memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Pelaku bahkan mengatakan, ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke polisi’. Itu cara pelaku mengikat korban agar tetap diam,” ujar Sri.
Menurut Sri, korban belum mampu memahami situasi yang dialaminya karena masih di bawah umur. “Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan saat korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya sebagai paman, bukan memancing,” tambahnya.
Penangkapan dan barang bukti
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengalami tekanan berulang. Polisi kemudian menangkap JP pada 16 September 2025 malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, antara lain satu baju kuning, satu kaus putih, satu celana jeans biru, dan satu daster motif kotak abu-abu.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban negatif hamil dan tidak ditemukan indikasi pernah melakukan pengguguran kandungan. Saat ini, korban mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis dari kepolisian.
Ancaman hukuman
JP dijerat Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, karena pelaku merupakan paman kandung dari korban, masa hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok sebagaimana diatur dalam undang-undang.