Sri Devi resmi jadi tersangka dugaan akta palsu di Bandung Zoo

waktu baca 2 menit

Kota Bandung (KABARIN) - Polisi di Jawa Barat resmi menetapkan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Sri Devi, sebagai tersangka dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita.

"Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik," kata Hendra di Bandung, Senin.

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022 ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Akta tersebut berisi keputusan yang pada pokoknya mengeluarkan dua anggota dewan pembina dan seorang ketua pengurus yayasan dari struktur yayasan tanpa persetujuan resmi para pembina.

Akta itu kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang.

"Atas kejadian tersebut, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan," ujar Hendra.

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, menambahkan Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa ia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

"Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat," katanya.

Menurut Budhi, Akta Nomor 14 Tahun 2022 menjadi dasar lahirnya beberapa akta turunan yang selama ini dipakai pihak lain, termasuk Bisma Bratakoesoema, untuk mengklaim kepemimpinan YMT.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka