Ridwan Kamil diperiksa KPK soal anggaran nonbujeter dan aset kekayaan pribadi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait anggaran nonbujeter Bank BJB dan aset yang tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter atau tidak. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.

Budi menambahkan, KPK juga meminta keterangan Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan di LHKPN.

“Penyidik juga meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu. Kemudian disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat atau tidak. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan karena KPK sebelumnya telah memeriksa saksi lain dan melakukan penggeledahan. Jawaban Ridwan Kamil akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti, baik dokumen maupun barang elektronik yang sudah disita.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, lima orang telah ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali agensi Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita beberapa barang termasuk sepeda motor dan mobil. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka