Kalapas Enemawira dicopot usai diduga paksa napi makan daging anjing

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Kepala Lapas Enemawira di Sulawesi Utara berinisial CS yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing resmi dicopot dari jabatannya.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung termasuk sidang kode etik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Agus menambahkan pemaksaan itu terjadi saat sebuah pesta dan pihaknya akan mengusut tuntas.

"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengungkap CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Rika.

Ditjenpas juga mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik yang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta pada 2 Desember 2025.

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion sebelumnya mengungkap dugaan tindakan diskriminatif tersebut dan menegaskan bahwa larangan penghinaan terhadap agama diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," ujarnya.

Tindakan CS juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena memaksa seseorang bertentangan dengan keyakinannya. Mafirion menegaskan hak asasi narapidana harus tetap dijaga.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," katanya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka