Mahfud MD minta Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan lainya segera dibebaskan

waktu baca 2 menit

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,”

Jakarta (KABARIN) - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta kepolisian untuk segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, yang kini berstatus tersangka penghasutan.

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Mahfud MD di Jakarta Selatan, Kamis.

Mahfud menjelaskan, Laras Faizati adalah mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahannya di media sosial saat demo berlangsung.

“Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” ucapnya.

Komisi dan Kapolri sepakat untuk meninjau kembali kasus Laras agar dapat menentukan apakah dia bersalah atau tidak.

“Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Dera dan Munif ditangkap kepolisian atas dugaan penghasutan. Menurut Mahfud, keduanya baru sadar telah menjadi tersangka setelah penangkapan pada 27 November, padahal status tersangka mereka ditetapkan sejak 14 November.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ujarnya.

Komisi menilai kedua aktivis itu berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Anti-SLAPP karena mereka memperjuangkan isu lingkungan hidup.

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” kata Mahfud.

Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menambahkan, ketentuan Anti-SLAPP tercantum dalam Pasal 66 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup 2009 yang menyebut orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” jelas Jimly.

Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap Dera dan Munif bisa segera dibebaskan karena secara jelas dilindungi undang-undang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka