Pengacara Nadiem Makarim bilang kalau Chrome OS lebih hemat dari Windows

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum mantan Mendikbduristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut bahwa penggunaan sistem operasi Chrome OS lebih menghemat biaya dibandingkan sistem operasi Windows.

Hal itu disampaikan Dodi dalam konferensi pers terkait pelimpahan berkas kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jika dibandingkan sistem operasi Chrome dengan Windows secara apple to apple (setara), praktis langsung terjadi penghematan karena sistem operasi Chrome itu gratis, sedangkan sistem operasi Windows adalah berbayar,” kata Dodi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan, apabila sistem operasi yang digunakan dalam pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek adalah Windows, maka otomatis akan membebani keuangan negara.

Tidak hanya Chrome OS, Dodi juga menyebut bahwa penggunaan Computer Device Management (CDM) Chrome berdampak penghematan pada keuangan negara karena harga Chrome lebih murah dibanding Windows.

“Kira-kira kalau Chrome Device Management itu 20 dolar AS, sedangkan Windows minimum 50 dolar AS, bahkan bisa lebih,” katanya.

Selain itu, pembayaran sistem operasi dan CDM Windows menggunakan sistem periodik, sementara Chrome OS dan CDM Chrome hanya berbayar sekali seumur hidup.

Maka dari itu, menurutnya, pemilihan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek justru menyelamatkan keuangan negara dari kerugian.

“Kebijakan Nadiem yang menyetujui usulan penggunaan Chrome OS dari pejabat-pejabat di bawahnya, telah menyelamatkan keuangan negara setidaknya sebesar Rp1,2 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, Dodi juga mengatakan bahwa pengadaan hardware yang menggunakan spesifikasi Chrome OS lebih murah dibandingkan Windows.

“Spesifikasi hardware yang menggunakan Chrome OS sebagai sistem operasi, itu sangat murah karena dengan spesifikasi minimal, bahkan komputer-komputer yang sudah tidak dipakai, yang sudah usang untuk mendukung sistem operasi Windows, itu bisa dipakai,” ucapnya.

Pihak Nadiem pun menegaskan, apabila ada masalah kemahalan harga pada pembelian hardware, hal tersebut bukan ranah kebijakan Nadiem Makarim selaku Mendikbdudristek.

“Itu tentunya berada pada area yang lain karena pengadaan itu dikoordinasi, dilaksanakan melalui koordinasi LKPP dan sistem pengadaan digital yang ranahnya bukan berada pada ranah kebijakan menteri,” katanya.

Pada Senin (8/12), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso bahwa kasus ini bermula saat tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.

Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

Maka dari itu, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka