Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan kenapa perizinan itu penting sebelum lembaga, komunitas, atau individu mulai mengumpulkan dana atau barang dari masyarakat.
"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Gus Ipul menegaskan bahwa pengumpulan dana sebaiknya dilakukan setelah izin diajukan, lalu hasilnya diaudit dan dilaporkan. Proses perizinan sendiri hanya butuh waktu sekitar dua hari. Untuk dana di bawah Rp500 juta, audit bisa dilakukan sendiri, tapi kalau lebih dari itu harus melalui Kantor Akuntan Publik resmi.
"Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan saat kondisi darurat seperti bencana alam, siapa pun boleh langsung menggalang bantuan, asalkan tetap membuat laporan audit setelah penyaluran.
Gus Ipul menambahkan, tujuan perizinan ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang memberikan donasi sekaligus memperkuat kredibilitas lembaga atau komunitas penyalur. Ia juga menyadari banyak orang belum tahu regulasi ini karena kurangnya sosialisasi sehingga menjadi catatan untuk perbaikan di masa depan.
Mensos pun mengapresiasi semua pihak yang sudah menyalurkan donasi kepada korban bencana di Sumatera.
"Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan," tuturnya.