ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara
Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka terkait kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.
Roby menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa MW beserta 10 saksi lain. MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP karena dugaan kesengajaan atau kelalaian yang memicu kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” tambah Roby.
Ancaman hukuman bagi tersangka disebutkan berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Kebakaran yang melanda ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) menewaskan 22 orang.
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Prima Heru memastikan seluruh korban telah diidentifikasi dan proses rekonsiliasi telah selesai dilakukan.