Badung, Bali (KABARIN) - Polres Badung, Bali, menerapkan tindak pidana ringan terhadap aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue dengan tuntutan melanggar lalu lintas dan ketertiban umum.
“Yang bersangkutan (TEB) bisa dihukum tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat,” kata Kepala Polres Badung Bali AKBP M Arif Batubara, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wanita berusia 26 tahun itu, kreator konten tersebut membuat video yang tidak mengandung asusila di salah satu hotel di kawasan Berawa, Kuta Utara pada Selasa (2/12).
Kemudian dari hasil pendalaman pada telepon seluler, imbuh dia, ditemukan sejumlah video berisi aktivitas seksual TEB sendiri.
Arif menyebutkan konten video itu menjadi koleksi pribadi TEB dan tidak dibuat di Bali melainkan di Spanyol.
Sehingga, kata dia, penyidik tidak bisa menjerat TEB dengan pasal 4 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan juga UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11! 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik pun mengarahkan kepada fokus lainnya yaitu pelanggaran lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Pasalnya, dalam konten videonya TEB bekerja sama dengan rekan prianya asal Inggris berinisial LAJ dan INL serta JJTW asal Australia.
Dalam pembuatan konten yang disebar di media sosial, TEB memanfaatkan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan jargon ikonik miliknya yakni “Gangbus” dan mobil itu dibeli di Bali seharga Rp20 juta.
Dari penyelidikan kepolisian, TEB selaku pemilik kendaraan dibantu LAJ yang menyetir kendaraan, mengangkut sejumlah orang yang seluruhnya warga negara asing atau penggemarnya karena dalam setiap perjalanannya mengundang perhatian khususnya WNA.
Mobil tersebut, kata Arif, juga tidak dilengkapi kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.
“Kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten yang seharusnya mobil bak terbuka itu untuk barang tapi ini angkut orang,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya menjerat empat WNA itu termasuk TEB dengan pasal 303 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, mengatur ancaman pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250.000
Ia enjelaskan rencananya pada Jumat (12/12) empat orang WNA itu akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, Polres Badung mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas Bonie Blue yang dinilai meresahkan.
Polisi pada Kamis (4/12) kemudian menggerebek salah satu studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat TEB melakukan konten video bersama tiga orang rekan prianya.
Polisi juga menemukan 14 WNA yang seluruhnya pria muda asal Australia, dan masing-masing satu orang asal Ukraina dan Iran yang ditetapkan sebagai saksi.
Petugas berwajib menyita beberapa kamera hingga alat kontrasepsi.
“Pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi melainkan adanya kegiatan reality show, lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial,” ucapnya.