Praktisi HKI Minta Skema Royalti Musik Lebih Jelas dan Transparan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Praktisi hukum kekayaan intelektual dan hiburan Ari Juliano Gema mengatakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersikap transparan dalam menentukan skema tarif penarikan royalti pada pelaku usaha agar tidak membingungkan dan tidak merugikan secara ekonomi.

"Perlu dirumuskan dari mulai skema tarif, lalu bagaimana kemudian distribusi dan lain-lain. Transparansi seperti itu atau penjelasan seperti itu perlu disampaikan kepada para pelaku bisnis atau dibuat dulu dan disampaikan kepada pelaku bisnis,” kata Ari dalam acara diskusi lisensi musik bersama USEA Global di Jakarta, Kamis.

Ari, yang pernah menjabat sebagai Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif 2015-2019, mengatakan kondisi di lapangan saat ini adalah pelaku bisnis restoran dan hotel mengalami kebingungan soal skema penarikan royalti atas musik atau lagu yang diputar di tempat usaha. Ketika mereka memutar musik sebagai suara latar di tempat usaha, mereka dikenakan royalti sebanyak 100 persen atas musik tersebut.

Tarif royalti yang dikenakan untuk restoran, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hal terkait.

Imbasnya banyak restoran atau hotel membuat jingle lagu sendiri untuk menghindari skema tarif yang belum jelas dan menghindari penarikan royalti yang dirasa memberatkan.

Ari menilai LMKN perlu mempertimbangkan aturan skema tarif royalti berdasarkan tiga jenis pemakaian musik atau lagu di tempat usaha, yakni musik/lagu sebagai ambience (suara latar), musik/lagu sebagai komoditas seperti klub yang memang menggunakan lagu sebagai daya tarik, dan musik/lagu berdasarkan sinkronisasi seperti pada program televisi atau radio sebagai bagian dari satu paket acara.

"Jadi bukan berdasarkan kursi, berdasarkan layar, berdasarkan kamar hotel," kata Ari.

Selain itu, Ari menyarankan LMKN tidak memasukkan regulasi untuk penarikan royalti pada pelaku usaha yang tempat usahanya memakai rekaman suara alam karena yang disebut musik dan lagu adalah sebuah upaya yang sengaja dibuat oleh manusia.

Dia juga memberikan masukan pada LMKN untuk tidak menarik royalti dari jingle iklan tempat usaha karena jingle iklan tidak ada kepentingan untuk disebarluaskan ke publik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka