Total 9 kios serta 8 kendaraan hangus terbakar di Kalibata

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Sebanyak sembilan kios dan delapan kendaraan terbakar dalam pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.

"Jumlah objek yang terbakar, yakni sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan Asril Rizal di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pihaknya menerima laporan pada Kamis (11/12) malam pukul 23.35 WIB terkait pengeroyokan di Jalan H Mahmud Raya ,Blok Langgar Nomor 1, RT07/RW04, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat itu, dilaporkan terjadi pembakaran oleh oknum yang membawa bensin, lalu menghubungi pos Gulkarmat terdekat.

Kemudian, Gulkarmat melakukan pemadaman dengan didampingi pihak kepolisian.

Dalam peristiwa itu, Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan mengerahkan 49 personel, enam unit pompa, dua unit tim reaksi cepat tanggap (quick respons), satu unit watermist, dan satu unit komando.

Luas area yang terbakar mencapai 195 meter, dengan taksiran kerugian mencapai Rp273 juta.

"Dugaan penyebab pembakaran menggunakan bensin," ucap Asril.

Kepolisian menyebutkan hutang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam itu.

Pemilik kendaraan, sampai dengan saat ini, belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.

Namun, diketahui dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.

Tak hanya pengeroyokan, sekelompok massa tersebut juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung serta kendaraan bermotor.

Pada Jumat pagi, TNI dan Polri masih terus berjaga di lokasi tersebut untuk memastikan kondisi aman bagi masyarakat yang melintas.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka