Telat moderasi konten pornografi, Platform X akhirnya bayar denda ke pemerintah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Platform media sosial X akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan platform global itu dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Tanah Air.

Pembayaran denda dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan pihak X. Melalui surat elektronik, manajemen platform tersebut mengonfirmasi penunjukan perwakilan resmi yang bertanggung jawab menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi menyambut positif langkah kooperatif platform X tersebut. Menurut Alexander, kepatuhan ini menjadi contoh penting bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, untuk mematuhi regulasi Indonesia demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Seluruh dana denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kualitas moderasi konten dan menjaga komunikasi yang responsif dengan pemerintah. Kolaborasi yang baik dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem digital yang produktif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X pada September 2025 karena belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda atas kelalaian dalam penanganan konten pornografi. Dengan rampungnya pembayaran ini, pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah Indonesia konsisten dalam menjaga kualitas dan keamanan ruang digital nasional di tengah pesatnya perkembangan platform media sosial global.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka