Polisi periksa pemilik ruko dalam insiden kebakaran Terra Drone

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polisi masih terus mengusut kebakaran ruko Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah memeriksa pemilik ruko tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memastikan pemeriksaan terhadap pemilik ruko sudah dilakukan pada Sabtu lalu. Meski begitu, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya unsur kelalaian yang bisa langsung disimpulkan.

“Masih dicari, masih perlu pendalaman,” kata Roby saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut Roby, pemilik ruko berinisial N mengakui bangunan tersebut memang tidak dilengkapi tangga darurat. Namun, ia menyebut izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi ruko itu sudah terbit sejak sekitar 2014 hingga 2015.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil kembali pemilik gedung. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah polisi mendengar keterangan dari para ahli.

“Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi,” ujar Roby.

Sebelumnya, polisi mengungkap sejumlah temuan awal yang cukup krusial. Salah satunya adalah tidak adanya standar operasional prosedur terkait penyimpanan barang mudah terbakar di dalam ruko tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan perusahaan tidak memisahkan baterai yang masih layak pakai dengan baterai rusak atau bekas.

“Semua dijadikan satu,” kata Susatyo.

Selain itu, ruang penyimpanan baterai disebut hanya berukuran sekitar dua kali dua meter, tanpa ventilasi dan tanpa perlindungan khusus terhadap api. Kondisi itu diperparah dengan keberadaan generator yang berpotensi menghasilkan panas di area yang sama. Temuan-temuan ini masih terus dikaji untuk mengungkap penyebab pasti dan tanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka