Bantuan dari diaspora untuk bencana bisa bebas bea masuk, tapi ada syaratnya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Donasi yang dikirim diaspora Indonesia dari luar negeri untuk membantu penanggulangan bencana berpeluang dibebaskan dari bea masuk. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

Djaka menjelaskan, pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke daerah kepabeanan Indonesia dianggap sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk. Namun, pemerintah memberi pengecualian untuk barang yang memang ditujukan bagi penanganan bencana.

“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012,” kata Djaka.

Aturan tersebut mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Pembebasan bisa diberikan pada masa tanggap darurat, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, hingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Meski begitu, Djaka menegaskan pembebasan bea masuk ini tidak otomatis. Ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengirim atau penerima bantuan.

Untuk mengajukan fasilitas tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat barang masuk. Permohonan itu wajib dilengkapi daftar barang yang dimohonkan pembebasan bea masuk dan ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur di wilayah terdampak bencana.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi dari BNPB, BPBD, atau gubernur setempat. Jika gift certificate tidak bisa dilampirkan, pemohon masih dapat menyertakan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah atau hibah sesuai format yang diatur dalam PMK 69/2012.

“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.

Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah bantuan dari diaspora Indonesia agar lebih cepat sampai ke masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka