Sekitar 20 persen bus di Terminal Kampung Rambutan belum layak

waktu baca 4 menit

Jakarta (KABARIN) - Sekitar 20 persen armada bus di Terminal Kampung Rambutan (Jakarta Timur) belum memenuhi standar kelayakan untuk angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Dari hasil pra pengecekan kelaikan jalan (ramp check), kurang lebih 20 persen armada yang kita periksa belum laik jalan. Karena ini masih pra angkutan," kata Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius pengelola terminal karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Revi menyebutkan, armada yang belum laik jalan langsung diberikan surat peringatan dan wajib melakukan perbaikan sebelum memasuki masa angkutan Nataru.

Sebagian besar ketidaklayakan armada tersebut berkaitan dengan kelengkapan sistem penunjang keselamatan.

Meski tidak termasuk kerusakan berat, kekurangan ini tetap dianggap krusial dalam kondisi darurat di perjalanan.

"Temuannya kebanyakan soal alat pemukul kaca yang tidak ada, dongkrak atau kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang tidak tersedia. Ini semua wajib dipenuhi," jelas Revi.

Revi menyebutkan, pra "ramp check" dilaksanakan sejak 20 November hingga 17 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan lebih awal agar perusahaan otobus memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kekurangan armadanya sebelum puncak arus libur.

"Pra 'ramp check' ini kita lakukan satu bulan sebelum angkutan Natal dan Tahun Baru. Saat masa angkutan nanti, pemeriksaan akan dilakukan 24 jam," ujar Revi.

Menurut Revi, Terminal Kampung Rambutan tidak akan memberi toleransi kepada bus yang masih ditemukan tak laik jalan saat masa angkutan berlangsung.

Armada dengan gangguan pada aspek keselamatan utama, seperti sistem pengereman dan kondisi roda, akan langsung dilarang beroperasi.

"Kalau menyangkut aspek keselamatan, kita setop operasinya. Ini sesuai arahan Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan 'zero accident' pada angkutan bus Natal dan Tahun Baru 2025–2026," tegas Revi.

Adapun "zero accident" merupakan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan mencapai kondisi ideal tanpa ada kecelakaan di lingkungan perusahaan, bukan hanya sekadar mengurangi, tapi benar-benar menghilangkan insiden sama sekali.

Dengan temuan 20 persen bus tak laik jalan ini, Revi berharap perusahaan otobus lebih disiplin dalam menyiapkan armada.

Revi meyakini, langkah pemeriksaan dan penindakan dini dapat menekan risiko kecelakaan serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan libur Nataru.

Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berada di lajur keberangkatan diperiksa satu per satu oleh tim uji mekanis UP PKB Pulo Gadung dibantu pihak pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan.

Pengecekan mulai dari surat-surat kendaraan seperti buku pemeriksaan kelayakan (KIR), SIM, STNK dan kartu pengawasan (KPs). Lalu bus juga melewati pemeriksaan mulai dari ban, sistem kelistrikan, lampu, rem, wiper, klakson, alat pemecah kaca dan sebagainya.

Kendaraan yang lulus pemeriksaan langsung dipasangi stiker bertuliskan "Inspeksi Keselamatan LLAJ Ditjen Hubdat-Kemenhub" sebagai simbol bahwa armada tersebut lulus pemeriksaan.

Sementara yang tidak lulus diberikan surat peringatan agar segera memperbaiki kekurangannya

Kepala Unit UP PKB Pulog Gadung, Erwansyah mengatakan, layanan "ramp check" dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik maupun awak bus, saat jelang hingga pasca Nataru.

Kegiatan "ramp check" ini digelar mulai tanggal 18 Desember hingga 5 Januari 2026. "Selama melakukan 'ramp check', empat petugas uji mekanis berpengalaman dan profesional ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan secara detil," katanya.

Erwansyah menjelaskan, setiap hari rata-rata ada 19-15 armada yang diperiksa secara acak. Dari jumlah tersebut, temuan di lapangan persolannya klasik, yakni buku uji KIR yang telah kadaluarsa atau kartu pengawasan (KPs) yang kadaluarsa atau hilang.

Kemudian temuan sarana prasarana penunjang yang kurang. Misalnya, tidak ada alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR) dan pelanggaran lainnya yang dinilai masih ringan.

"'Ramp check' ini lebih kepada razia atau sidak untuk mengingatkan para awak bus dan perusahaan otobus (PO) agar tetap menjaga kondisi kelaikan kendaraan," ujarnya.

Adapun "ramp check" dimulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB atau menyesuaikan dengan kondisi armada yang ada di terminal.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka