Wiz Khalifa dihukum sembilan bulan penjara di Rumania karena ganja

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rapper asal Amerika Serikat, Wiz Khalifa, dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Rumania pada Kamis (19/12) terkait kepemilikan ganja.

Putusan ini bersifat final setelah Khalifa dinyatakan bersalah atas "kepemilikan narkoba berbahaya tanpa izin untuk konsumsi pribadi," demikian laporan Associated Press yang mengutip kantor berita nasional Rumania, Agerpres.

Kasus ini bermula saat rapper bernama asli Cameron Jibril Thomaz itu terbukti membawa lebih dari 18 gram ganja dan mengonsumsinya di atas panggung festival musik "Beach, Please!" di Constanta, Rumania, pada Juli 2024.

Sebelumnya pada April, pengadilan tingkat rendah di Constanta hanya menjatuhkan denda 3.600 lei atau sekitar Rp13 juta, namun jaksa mengajukan banding dan meminta hukuman lebih berat.

Menurut ABC Audio, hakim Pengadilan Banding Constanța menilai hukuman ini sebagai contoh karena Khalifa dianggap mendorong penggunaan narkoba di kalangan anak muda. Mereka menulis bahwa Khalifa "menyampaikan pesan normalisasi tindakan ilegal kepada masyarakat luas, sehingga secara tidak langsung mendorong toleransi dan secara implisit konsumsi narkoba di kalangan kaum muda.”

“Tindakan mengonsumsi zat-zat tersebut di depan umum, oleh seseorang yang, mengingat statusnya sebagai artis internasional dan pengaruhnya yang terkenal terhadap kaum muda, merupakan perilaku mencolok yang secara signifikan meningkatkan dampak sosial dari pelanggaran tersebut,” tulis hakim dalam pertimbangan tertulis mereka.

Vonis diberikan secara in absentia atau tanpa kehadiran Khalifa. Karena ia berkebangsaan AS dan tinggal di sana, belum jelas apakah Rumania akan menerbitkan surat perintah penangkapan internasional yang memungkinkan proses ekstradisi.

BBC mencatat bahwa Wiz Khalifa kerap tampil sambil merokok ganja di media sosial dan bahkan mendirikan merek ganja miliknya pada 2016. Meski ganja legal untuk rekreasi dan medis di beberapa negara bagian AS, penggunaan ini tetap ilegal menurut hukum federal.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka