Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kemungkinan memanggil penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup pintu untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa.
Meski begitu, Budi menjelaskan pemanggilan saksi tidak dilakukan secara sembarangan. KPK membutuhkan dasar berupa informasi maupun bukti awal sebelum melangkah lebih jauh.
"Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Selain itu ada nama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan.
Penyidik memperkirakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Hingga kini, penyidikan kasus Bank BJB masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan memanggil pihak lain jika dibutuhkan.