Jakarta (KABARIN) - Pengelola Tempat Hiburan Malam De Tonga di Medan melaporkan dugaan transaksi narkoba ke Mabes Polri setelah usahanya harus tutup sementara.
“Pada tanggal 9 Desember, beberapa orang datang memesan ruangan VIP dan menanyakan apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya menjual minuman,” kata General Manager De Tonga Hotel dan Bar, Syamsu Bahri Polem.
Syamsu menjelaskan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, bahwa keesokan harinya pertanyaan serupa kembali muncul, namun staf tetap menolak.
Hingga akhirnya terungkap, transaksi narkoba yang terjadi pada hari ketiga berasal dari luar dan sama sekali tidak melibatkan manajemen maupun karyawan De Tonga. “Barang itu datang dari luar, tidak ada keterlibatan manajemen atau staf kami,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara sejak Kamis 11 Desember, sehingga menimbulkan kerugian bagi manajemen dan karyawan yang tidak bisa bekerja.
Syamsu menuturkan penyegelan ruangan VIP dilakukan oleh oknum tertentu, sementara seluruh area restoran, bar, hingga dapur juga diperiksa oleh polisi tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara.
“Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka. Semua izin usaha kami lengkap dan resmi,” jelasnya.
Manajemen De Tonga kemudian mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, khususnya ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam), demi menuntut keadilan dan kepastian hukum. Aduan itu terdaftar secara daring dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2025 berstatus Laporan Diterima Bagyanduan.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Syamsu.
Ia menegaskan bahwa De Tonga Hotel dan Bar sama sekali tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan berharap operasional tempat usaha bisa segera berjalan normal kembali agar karyawan bisa beraktivitas seperti biasa.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat 12 Desember malam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan bersama tim Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.