Ketua PWI dorong negara bantu media nasional hadapi tantangan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir menekankan pentingnya peran negara untuk memperkuat industri media nasional yang saat ini lagi menghadapi tantangan besar, baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun kemajuan teknologi.

Munir menilai pers sebagai pilar keempat demokrasi butuh dukungan negara supaya tetap bebas, bertahan, dan bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan digital.

“Ketika negara hadir untuk memastikan kebebasan, memastikan keberlanjutan, dan memastikan kita berkesesuaian dengan kemajuan teknologi, pers akan hidup sepanjang masa ketika demokrasi keempat itu dimaknai siapa pun rezimnya,” kata Munir dalam diskusi "Kaleidoskop Media Massa 2025" di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ancaman terhadap kebebasan pers sekarang datang dari dominasi kapital, baik internal maupun eksternal. Karena itu, perlindungan negara sangat penting supaya media tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi.

“Pers saat ini, dari sisi korporasi, tidak sedang baik-baik saja. Industri media membutuhkan intervensi negara agar tetap bisa bertahan dan menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Munir mencontohkan bentuk dukungan negara, seperti pemberian insentif berupa keringanan pajak dan biaya operasional lain untuk perusahaan pers yang tengah lesu. Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur aliran iklan agar bisnis media bisa bertahan.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan terkait algoritma platform digital yang bebas menguasai arus informasi di Indonesia. Negara dinilai perlu membuat regulasi untuk melindungi perusahaan pers sekaligus masyarakat.

"Ketika platform global merasa bebas, berselancar di tanah air yang berpenduduk 280 juta dan berinternet sekitar 200 jutaan, maka dia dengan mudah mengambil semua informasi yang ada di dunia maya," tutur Munir.

PWI bersama asosiasi wartawan dan perusahaan media sedang memperjuangkan tiga agenda utama. Pertama, insentif pajak dan keringanan lain untuk perusahaan pers. Kedua, revisi aturan hak cipta supaya karya jurnalistik diakui sebagai properti intelektual. Ketiga, penguatan regulasi hak penerbit dengan mencontoh Australia agar media nasional tidak kalah oleh platform digital global.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka