Jakarta (KABARIN) - Menjelang Natal 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM pada Rabu ini.
Layanan ini bisa diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau menyiapkan persyaratan sebelum datang, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi lewat aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor polisi.
Biaya perpanjangan mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.