Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengekstraksi lima ponsel yang disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk melacak jejak komunikasi yang mungkin telah dihapus dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang atau ADK, Bupati Bekasi nonaktif.
"Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain menelusuri isi ponsel, KPK juga menargetkan pihak yang memberi perintah penghapusan jejak komunikasi sekaligus motif di baliknya.
"Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kesepuluh di tahun 2025 yang berlangsung di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, dan berhasil menangkap sepuluh orang.
Tujuh dari sepuluh orang itu dibawa ke Jakarta pada 19 Desember 2025 untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang dijadikan tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Langkah ekstraksi ponsel ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh alur komunikasi dan bukti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bekasi itu.
Sumber: ANTARA