Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan. Temuan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap integritas lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Menurut Asep, penerimaan dana dalam jumlah besar itu tidak sejalan dengan profil Bambang sebagai seorang hakim. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa dana tersebut merupakan pemberian tidak sah.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan merupakan bentuk gratifikasi,” katanya.
Atas temuan tersebut, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Sebelumnya, Bambang juga telah disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana korupsi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DMV yang disebut sebagai sumber dugaan gratifikasi merupakan PT Daha Mulia Valasindo, perusahaan jasa penukaran valuta asing.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Keesokan harinya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat peradilan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor peradilan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sumber: ANTARA