Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, telah menyerahkan diri.
Penyerahan diri ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang berdampak langsung pada keadilan ekonomi dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menyampaikan bahwa setelah menyerahkan diri, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Proses ini menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan publik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. OTT tersebut membuka dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang KW, yang selama ini dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh hukum serta membahayakan konsumen.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut sebagai tersangka.
Enam tersangka itu terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK sebelumnya telah menahan lima tersangka dalam perkara ini. John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. Dengan penyerahan diri tersebut, KPK berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Kasus impor barang KW ini mendapat sorotan luas karena dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada masyarakat luas. Masuknya barang tiruan secara ilegal berpotensi merugikan konsumen, mengancam keselamatan pengguna, serta mematikan usaha kecil dan menengah yang berupaya bersaing secara jujur.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memastikan sistem perdagangan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: ANTARA