42 kilogram daging anjing tanpa dokumen dimusnahkan di Maluku

waktu baca 2 menit

Ambon (KABARIN) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan sebanyak 42 kilogram produk hewan berupa daging babi dan daging anjing yang tanpa dokumen karantina dari Sorong menuju Ambon melalui KM Labobar.

“Produk hewan tersebut tidak disertai dokumen karantina dan tidak memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Rabu.

Pemusnahan dilakukan setelah Pejabat Karantina melakukan penahanan terhadap barang bawaan penumpang yang terdiri atas daging babi seberat dua kilogram dan daging anjing seberat 40 kilogram dengan pemilik bernama Berlin Ririhena, warga Kota Ambon saat melakukan pemeriksaan barang di pos pengamanan Nataru Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ia menyatakan tindakan penahanan dan pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), khususnya African Swine Fever (ASF), ke wilayah Maluku.

“Sebagaimana kita ketahui di sebagian wilayah Papua sudah terjangkit ASF, sementara di Maluku kasusnya nihil, pencegahan ini untuk meminimalkan tersebarnya hanya penyakit itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

Sesuai ketentuan, kata dia, pejabat Karantina terlebih dahulu menerbitkan Surat Penahanan (K-6). Namun, karena pemilik menyatakan tidak mampu membawa kembali media pembawa keluar dari wilayah Ambon, maka diterbitkan Surat Pemusnahan (K-8.1).

“Pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan hewan serta masyarakat,” ujarnya.

Metode pemusnahan terhadap daging babi dan daging anjing itu dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, kemudian sisa pembakaran dikubur. Langkah ini dilakukan guna mencegah pencemaran lingkungan dan potensi penyebaran agen penyakit.

BKHIT Maluku mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina dalam lalu lintas hewan dan produk hewan antarwilayah, serta melengkapi setiap pengiriman dengan dokumen resmi demi menjaga keamanan hayati di wilayah Maluku.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka