16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik terima remisi Natal 2025

waktu baca 2 menit

Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko

Jakarta (KABARIN) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan menerima remisi pada momentum Natal 2025.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari jumlah itu, 174 narapidana langsung bebas.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan remisi maupun pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Agus menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ia lebih lanjut berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Menteri Agus.

Dia pun meminta seluruh warga binaan penerima remisi maupun pengurangan masa pidana untuk terus menunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan para penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mashudi memastikan proses pemberian RK dan PMPK dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata dia.

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga disebut berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Menurut Dirjenpas, total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka