Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan. Dalam dua hari pemeriksaan pada 29 dan 30 Desember, penyidik memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka di lingkungan Kejari HSU.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain menggali kronologi, penyidik juga menelusuri alur pemotongan anggaran yang terjadi di internal Kejari HSU. Proses ini didalami untuk mengetahui cara kerja dan mekanisme yang dijalankan oleh para tersangka.
"Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," katanya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Dari kegiatan itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. Penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Saat itu, KPK baru menahan dua tersangka karena Tri Taruna belum memenuhi panggilan penyidik. Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahannya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Sumber: ANTARA