Pemprov Maluku Tegaskan Peserta PBI JKN Tetap Aktif dan Aman

waktu baca 2 menit

Ambon (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tidak ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN yang dinonaktifkan. Isu yang beredar di masyarakat soal penghentian kepesertaan bantuan iuran dipastikan tidak benar.

Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menegaskan seluruh warga yang masuk program PBI JKN masih terdaftar aktif dan tetap mendapat jaminan layanan kesehatan.

“Saya tegaskan di Maluku tidak ada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku membayar PBI mencapai 1,2 juta peserta dari total sekitar 1,9 juta penduduk. Itu bahkan melebihi 50 persen jumlah penduduk di Maluku,” katanya.

Kasrul menjelaskan, mayoritas peserta PBI berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu, warga tanpa pekerjaan tetap, hingga pekerja sektor informal yang iurannya dibantu pemerintah. Program ini memang ditujukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat tetap punya akses layanan kesehatan.

Ia menegaskan kabar soal penonaktifan peserta PBI JKN di Maluku tidak memiliki dasar yang jelas. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga perlindungan kesehatan warga lewat kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan pengecekan data secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Sesuai ketentuan, apabila dalam lima tahun peserta PBI JKN tersebut tidak pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, maka akan kita tinjau ulang. Jangan sampai pemerintah membayar angin, atau bayar kosong,” ujarnya.

Menurut Kasrul, proses ini bukan berarti langsung menonaktifkan peserta, melainkan bagian dari validasi data supaya anggaran negara digunakan secara efektif dan adil.

Di tingkat nasional, pemerintah pusat bersama BPJS Kesehatan juga terus memperbarui data peserta PBI JKN berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta integrasi data kependudukan. Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok miskin dan rentan.

Pemprov Maluku pun terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat Maluku, khususnya yang kurang mampu, tetap terlindungi. Program PBI JKN ini adalah wujud kehadiran negara di bidang kesehatan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan segera menghubungi dinas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan jika menemukan masalah terkait status kepesertaan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka