4 Skandal Korupsi Bernilai Fantastis dan Rugikan Negara yang Dibongkar Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,”

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung membeberkan empat perkara korupsi dengan nilai kerugian negara paling besar yang saat ini ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kasus kasus ini menyedot perhatian karena nominal kerugiannya tembus ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan produk minyak dan penyaluran subsidi sepanjang 2018 hingga 2023. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285.017.731.964.389,00.

Perkara kedua menyeret program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019 hingga 2022. Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.980.000.000.000,00.

Kasus besar berikutnya menyangkut pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah dan bank daerah kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya. Bank yang terlibat antara lain BNI Bank BJB Bank DKI dan Bank Jateng. Dari perkara ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1.354.870.054.158,70.

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan sepanjang 2015 hingga 2023. Dalam prosesnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum memperoleh abolisi.

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ujar Anang.

Keempat perkara tersebut kini sudah masuk tahap penuntutan. Selain itu, Anang menyebut bidang pidana khusus Kejaksaan juga menangani berbagai perkara lain seperti perpajakan kepabeanan cukai hingga tindak pidana pencucian uang.

Sepanjang 2025 saja, penyidik pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap 2.658 perkara dan penyidikan 2.399 perkara. Sementara itu, penuntutan tercatat sebanyak 2.540 perkara dan eksekusi 2.247 perkara.

Dari seluruh penanganan kasus korupsi tersebut, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp24.716.743.351.184,30. Selain rupiah, penyelamatan juga dilakukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang tidak sedikit.

Total penerimaan negara bukan pajak yang berhasil dikumpulkan dari kinerja bidang pidana khusus Kejaksaan RI sepanjang tahun ini mencapai Rp19.122.474.812.274,00.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka