Ramallah (KABARIN) - Pemerintah Palestina menyatakan penolakan tegas terhadap langkah Israel yang mencabut izin operasional 37 organisasi bantuan internasional yang selama ini bekerja di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai alasan yang disampaikan Israel tidak dapat diterima. Menurut mereka, organisasi-organisasi tersebut selama ini menjalankan peran penting dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, hingga program lingkungan bagi warga Palestina.
Kemenlu Palestina juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem. Karena itu, Palestina tetap membuka pintu bagi organisasi nasional maupun internasional yang diakui secara global dan bekerja sesuai prinsip kemanusiaan.
Tindakan Israel menghentikan aktivitas lembaga-lembaga tersebut disebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Palestina menilai tidak ada pihak yang berhak menghalangi kerja organisasi kemanusiaan atau menghentikan layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah Palestina pun meminta komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk bersikap tegas menolak kebijakan tersebut. Mereka mendesak adanya langkah nyata untuk menekan Israel, terutama terkait pembatasan terhadap ruang gerak organisasi kemanusiaan dan melemahnya masyarakat sipil di Palestina.
Selain itu, Palestina juga menyerukan langkah pencegahan internasional atas dugaan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan Israel.
Anggota Komite Sentral Fatah, Dalal Salameh, menilai kebijakan ini bertujuan memperlemah kehidupan rakyat Palestina. Menurutnya, pencabutan izin itu berpotensi melumpuhkan upaya pemulihan warga dari dampak konflik berkepanjangan yang mereka alami.
Sebelumnya, Israel mengumumkan bahwa izin operasional 37 organisasi nirlaba internasional di Gaza dan Tepi Barat akan berakhir pada 1 Januari 2026. Israel berdalih keputusan tersebut diambil karena lembaga-lembaga itu dinilai tidak memenuhi aturan pendaftaran baru yang ditetapkan otoritas setempat.
Sumber: Xinhua