Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina. Kali ini, giliran Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, Rachmad Muhamadiyah, yang dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan atas nama RM selaku Ketua Umum DPP Hiswana Migas,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadirannya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara digitalisasi SPBU yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini sendiri mulai masuk tahap penyidikan setelah KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan pada September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa sejak 20 Januari 2025.
Pada perkembangan selanjutnya, KPK mengakui sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, jumlah tersangka baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yaitu sebanyak tiga orang.
Memasuki Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah mendekati tahap akhir. Saat itu, lembaga antirasuah juga tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI.
KPK kemudian mengungkapkan adanya keterkaitan antara kasus digitalisasi SPBU dengan perkara lain. Pada 6 Oktober 2025, KPK menyebut salah satu tersangka di kasus ini juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia pada periode 2020 hingga 2024.
Tersangka tersebut adalah Elvizar, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berjalan, dan kemudian menjadi Direktur Utama perusahaan yang sama dalam perkara pengadaan mesin EDC.
Sumber: ANTARA