Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tak menunggu lama untuk merespons dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Begitu dakwaan dibacakan di pengadilan, Nadiem langsung menyatakan akan mengajukan nota keberatan.
"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ucap Nadiem saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya bersama klien sudah siap menyampaikan eksepsi. Nota keberatan itu nantinya akan dibacakan baik oleh Nadiem secara pribadi maupun oleh tim kuasa hukum.
Menurut Ari, secara teknis tidak ada kendala untuk langsung membacakan eksepsi setelah dakwaan selesai disampaikan. Namun rencana tersebut belum bisa langsung terlaksana.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan sidang ditunda sementara dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa dan waktu istirahat sidang.
"Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," ujar Hakim Ketua.
Dalam praktik persidangan, eksepsi umumnya disampaikan pada sidang lanjutan sekitar satu pekan setelah dakwaan dibacakan. Meski begitu, aturan juga memungkinkan eksepsi langsung dibacakan jika terdakwa dan kuasa hukum sudah siap.
Nadiem sendiri didakwa dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebut pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain Jurist Tan masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perkara ini, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Sumber: ANTARA