Jaksa Sebut Nadiem Sudah Dapat Peringatan Soal Chromebook Sejak Awal

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem Anwar Makarim disebut sudah mengetahui adanya persoalan pada laptop Chromebook yang digunakan dalam program pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek sejak 2020.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, jaksa Roy Riady menjelaskan informasi itu diterima Nadiem dari paparan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim teknologi pada 21 Februari 2020.

Dalam pemaparan tersebut, Ibam dan tim menyampaikan sejumlah catatan teknis, salah satunya terkait keterbatasan Chromebook dalam hal koneksi internet dan kecocokan dengan aplikasi internal Kemendikbudristek.

"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ucap JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menuturkan, dari hasil kajian itu juga disampaikan bahwa sekolah tetap membutuhkan komputer berbasis Windows untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Namun, menurut jaksa, Nadiem tetap menanggapi pemaparan tersebut dengan menyatakan "You must trust the giant", yang dimaknai sebagai ajakan untuk tetap percaya pada produk Google.

Paparan kepada Nadiem itu dilakukan setelah Ibam bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari lebih dulu bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga serta spesifikasi teknis Chromebook.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberi manfaat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka