Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan terbaru soal pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sepanjang 2026.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” ujar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin.
Fasilitas PPN DTP untuk hunian ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 dan besarnya insentif terus menyesuaikan dari tahun ke tahun. Pada 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk unit yang diserahkan pada periode Januari hingga Juni, sementara penyerahan pada Juli hingga Desember hanya mendapatkan insentif 50 persen. Namun, belakangan pemerintah memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.
Lewat PMK 90/2025, fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen yang diserahkan sepanjang Januari sampai Desember 2026. Masyarakat yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas ini tetap bisa mendapatkannya untuk pembelian rumah baru di tahun mendatang.
Tapi, jika pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk unit yang sama. PMK ini ditetapkan Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025 sehingga efektif mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi lanjutan 2025-2026 yang ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi lewat dorongan daya beli masyarakat.
Sumber: ANTARA