Jakarta (KABARIN) - Buat kamu yang SIM-nya mau diperpanjang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa.
Lewat akun X @tmcpoldametro diinformasikan layanan buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lima lokasinya:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Syaratnya, kamu harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, yakni SIM A dan SIM C.
Kalau masa berlaku SIM-mu sudah habis, harus ajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenai Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Ditambah lagi tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bakal kena sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman maksimalnya pidana kurungan satu bulan atau denda sampai Rp250.000.
Sumber: ANTARA