Mulai Januari 2026, BMTP Berlaku untuk Kain Tenun Kapas Impor

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP untuk impor kain tenunan berbahan kapas yang mulai berlaku pada 10 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan resmi diundangkan 31 Desember 2025.

PMK ini dibuat setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan lonjakan impor kain tenun dari kapas yang berpotensi merugikan industri dalam negeri secara serius. Purbaya menekankan Indonesia sebagai anggota WTO harus aktif menjaga perdagangan yang adil di tingkat global.

Terdapat 16 pos tarif kain tenunan yang bakal terkena BMTP, antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan skema menurun. Tahun pertama berada di kisaran Rp3.000—Rp3.300 per meter, tahun kedua turun menjadi Rp2.800—Rp3.100, dan tahun ketiga Rp2.600—Rp2.900 per meter, tergantung pos tarifnya.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang sudah ada. Namun, impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk Malaysia, Thailand, Filipina, serta beberapa negara di Afrika dan Amerika Latin, dikecualikan.

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin untuk impor kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Kalau dokumen asal barang tidak lengkap atau masih dicek retroaktif, BMTP tetap akan dikenakan pada impor tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka