Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Presiden Balas dengan Skema Baru

waktu baca 3 menit

Tokyo (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2) mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen, tak lama setelah Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif “resiprokal” serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.

Menurut MA, kebijakan perpajakan dan tarif merupakan kewenangan legislatif, yakni Kongres AS, sehingga presiden tidak dapat menetapkannya secara sepihak tanpa persetujuan parlemen.

Hakim Ketua MA, John Roberts, menyatakan bahwa klaim kewenangan presiden untuk menetapkan tarif tanpa batas jumlah, waktu, dan cakupan tidak memiliki dasar hukum yang jelas tanpa restu Kongres.

Menanggapi putusan tersebut, Trump meluapkan kemarahan dalam konferensi pers. Ia menyebut sejumlah hakim MA “tidak patriotik” dan menuduh mereka terpengaruh kepentingan asing.

“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA. Mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” ujar Trump.

Meski kebijakan sebelumnya dibatalkan, Trump menegaskan bahwa ia tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang disebutnya telah mencapai ratusan miliar dolar AS. MA sendiri tidak memutuskan soal pengembalian dana yang telah dipungut.


Tarif Baru Berdasarkan UU 1974

Sebagai respons, Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara. Kebijakan ini akan dilandasi Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 150 hari jika terjadi defisit perdagangan serius.

Langkah tersebut tetap menjadi bagian dari agenda “America First” yang selama ini diklaim Trump mampu menghidupkan kembali manufaktur AS, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi negosiasi perdagangan Washington.

Sebelumnya, pemerintahan Trump juga menetapkan tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan ketiga negara tersebut gagal menahan masuknya fentanil ke AS.


Sengketa Hukum dan Dampak Global

Sejak awal penerapan tarif berbasis IEEPA, ratusan perusahaan AS dan asing mengajukan gugatan hukum. Mereka meminta kepastian hukum sekaligus pengembalian dana jika kebijakan tersebut dibatalkan.

Di sisi lain, gugatan atas “tarif global” tidak mencakup tarif sektoral—seperti tarif impor mobil dan baja—yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Perluasan Dagang 1962 dengan alasan keamanan nasional.

Trump juga sempat mengancam Jepang dengan tarif 25 persen, namun angka tersebut diturunkan menjadi 15 persen setelah negosiasi bilateral dan komitmen investasi dari Tokyo.

Meski menghadapi hambatan hukum, Trump menegaskan akan terus memperjuangkan agenda perdagangannya.

“Negara-negara asing mungkin sedang bahagia sekarang, tetapi mereka tidak akan menari lama,” katanya.

Putusan MA ini menandai babak baru dalam pertarungan konstitusional antara Gedung Putih dan Kongres terkait kewenangan tarif—sekaligus membuka ketidakpastian baru dalam lanskap perdagangan global.

Sumber: KYO

Bagikan

Mungkin Kamu Suka