Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Demi Fokus Coretax

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda rencana reorganisasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan fokus pada penguatan sistem Coretax.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024. Menurut pertimbangan PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, “Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi.”

Sebelumnya PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP, yang harus rampung paling lambat akhir 2025.

Namun, PMK 117/2025 menambahkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari aturan itu. Dengan demikian, DJP diberi kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.

PMK ini resmi ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak saat itu.

Sementara itu, sistem Coretax menunjukkan aktivitas yang tinggi dari para wajib pajak. Per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Dari angka itu, 14.926 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 1.397 dari wajib pajak badan dalam rupiah, dan 7 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Data ini menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka