Jakarta (KABARIN) - Pemerintah kini bisa menarik sebagian surplus Bank Indonesia untuk membantu memenuhi kebutuhan APBN.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi aturan sebelumnya, PMK 179/2022, dengan menambahkan pasal baru tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.
Permintaan ini bisa dilakukan jika pemerintah membutuhkan dana mendesak untuk APBN atau mengevaluasi capaian penerimaan negara, tetapi tetap harus dikoordinasikan dengan BI sebagai bank sentral.
Jika sisa surplus BI ternyata lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan diaudit, BI bisa menambah setoran sesuai kekurangan. Sebaliknya, jika jumlahnya lebih besar dari hasil audit, pemerintah wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke BI sesuai aturan yang berlaku.
Sisa surplus BI sendiri merupakan hasil kegiatan bank sentral setelah dikurangi cadangan tujuan sebesar 30 persen, sedangkan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum untuk menjaga modal dan cadangan tetap 10 persen dari seluruh kewajiban moneter seperti diatur Undang-Undang Bank Indonesia.
Sumber: ANTARA