Nadiem Makarim ajukan praperadilan terkait kasus Chromebook

waktu baca 2 menit

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,”

Jakarta (KABARIN) - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa gugatan ini menyoroti penetapan tersangka dan penahanan Nadiem yang dianggap tidak sah. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya. Hana menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka bermasalah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan bahwa dugaan bermula dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada 2020 terkait program Google for Education menggunakan Chromebook. Dalam beberapa pertemuan, produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management disepakati masuk proyek pengadaan alat TIK.

Nurcahyo menambahkan, meski pengadaan alat TIK belum dimulai, Nadiem merespons surat Google untuk ikut partisipasi, berbeda dengan menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang tidak menanggapi karena uji coba 2019 gagal diterapkan di sekolah terluar dan 3T. Kemudian, pihak-pihak terkait membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang lampirannya juga sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. Dugaan kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun dan masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.

Praperadilan itu apa sih?

Singkatnya, praperadilan adalah cara hukum untuk memeriksa apakah penetapan tersangka atau penahanan seseorang sah atau nggak. Kalau ternyata nggak sah, bisa dibatalkan sebelum kasusnya masuk proses pengadilan.

Contohnya kasus Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek ini ajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Kuasa hukumnya menyampaikan, penetapan itu bermasalah karena bukti awalnya nggak cukup. Dengan praperadilan, Nadiem berharap status tersangkanya bisa ditinjau ulang sebelum proses hukum lanjut.

Dengan praperadilan ini, Nadiem berharap status tersangkanya dapat ditinjau ulang. Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan TIK untuk pendidikan yang berdampak luas di seluruh Indonesia.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka