Pegawai BPK Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus DJKA Kemenhub

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, saksi AFB diperiksa dalam perkara korupsi DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.

Seiring berjalannya waktu, hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah. KPK telah menetapkan dan menahan total 20 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek besar, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu. Modusnya dilakukan lewat rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap alur praktik korupsi tersebut dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka