Jakarta (KABARIN) - Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana untuk memungut pajak bagi pesepeda.
Unggahan tersebut menampilkan foto seorang pejabat Kemenhub yang disertai tulisan:
“Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepada Bayar Pajak”
Unggahan tersebut disertai narasi:
“Ciri-ciri negara gagal jelang bangkrut.”
Namun, benarkah Kemenhub membuka wacana pemungutan pajak bagi pesepeda?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan yang menyebutkan adanya rencana atau wacana pemungutan pajak bagi pesepeda.
Hasil penelusuran menggunakan Google Reverse Image menunjukkan bahwa foto dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat Warta Kota.
Foto itu menampilkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat itu, Budi Setiyadi, ketika memberikan keterangan mengenai pengawasan arus mudik dan titik penyekatan pada tahun 2020. Foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan pajak sepeda.
Pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan juga telah membantah kabar yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak bagi pesepeda.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan saat itu, Adita Irawati, menegaskan bahwa Kemenhub tidak sedang menyiapkan regulasi mengenai pajak sepeda.
Regulasi yang disusun hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pesepeda seiring meningkatnya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi.
Adita menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur aspek keselamatan, bukan pungutan pajak. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan, bukan pengenaan pajak.
Dengan demikian, klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana untuk memungut pajak bagi pesepeda merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Kemenhub buka wacana pungut pajak sepeda
Rating: Hoaks
Baca juga: Indonesia Ambil Alih Sabah dan Sarawak, Hoaks atau Fakta?
Baca juga: Hoaks: Pemerintah Tetapkan Batas Isi Pertalite Maksimal Rp50 Ribu per Transaksi