Kasus Konten Porno Mahasiswa Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan

waktu baca 1 menit

Semarang (KABARIN) - Kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan yang melibatkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang kini memasuki tahap baru. Penyidik kepolisian resmi melimpahkan tersangka berinisial CRA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Selanjutnya ditahan di Lapas Semarang,” katanya.

Sarwanto menjelaskan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat tuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus produksi konten pornografi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake. Dalam aksinya, tersangka diketahui membuat konten cabul dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMA, yang merupakan sekolah tempatnya pernah menempuh pendidikan.

Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menyebar luas dan memicu keresahan publik. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan teknologi AI yang merugikan banyak pihak.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi digital, termasuk AI, tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka