Bolehkah Arisan Digelar di Masjid? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Masjid selama ini identik sebagai tempat ibadah umat Islam. Namun dalam praktik keseharian, masjid juga sering dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul masyarakat untuk kegiatan non ibadah, mulai dari musyawarah hingga aktivitas sosial.

Situasi tersebut kerap memunculkan pertanyaan, termasuk soal boleh tidaknya mengadakan arisan di dalam masjid atau mushala. Sebagian orang khawatir kegiatan ini dapat mengganggu kesucian masjid, sementara yang lain menilai arisan sebagai bentuk kebersamaan yang wajar.

Untuk menjawab keraguan tersebut, penting memahami bagaimana pandangan Islam memposisikan masjid dan aktivitas duniawi yang dilakukan di dalamnya.

Kedudukan arisan dalam hukum Islam

Arisan merupakan praktik yang sudah lama dikenal di masyarakat. Sistemnya berupa pengumpulan uang secara rutin yang kemudian dibagikan kepada anggota secara bergiliran melalui undian atau kesepakatan bersama.

Dalam pandangan para ulama, arisan termasuk perbuatan yang bersifat mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau kezaliman.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah berikut:

الْجُمُعَةُ ‌الْمَشْهُورَةُ ‌بَيْنَ ‌النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

Artinya, kebiasaan sekelompok perempuan yang saling mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, lalu memberikannya kepada anggota secara bergantian, hukumnya diperbolehkan sebagaimana pendapat Imam Al Iraqi.

Karena termasuk perbuatan yang dibolehkan, arisan tidak masuk dalam kategori aktivitas yang dilarang oleh syariat.

Aktivitas duniawi di dalam masjid

Lalu bagaimana jika arisan tersebut dilakukan di masjid. Dalam Islam, masjid memang memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah. Namun bukan berarti masjid sama sekali tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.

Selama aktivitas yang dilakukan bersifat mubah dan tidak melanggar adab masjid, kegiatan tersebut diperbolehkan. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

Artinya: Diperbolehkan membicarakan hal-hal yang bersifat mubah di dalam masjid, termasuk urusan dunia dan perkara lain yang dibolehkan, meskipun diselingi tawa, selama masih dalam batas yang diperkenankan.

Keterangan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa para sahabat berbincang, tertawa ringan, dan tersenyum di masjid setelah salat Subuh bersama Rasulullah SAW.

Kesimpulan hukum arisan di masjid

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa arisan boleh dilakukan di dalam masjid. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan adab, menjaga ketenangan, tidak mengganggu jamaah yang beribadah, serta tetap menghormati kesucian masjid.

Dengan kata lain, selama tidak melenceng dari tujuan masjid dan tidak melanggar aturan syariat, kegiatan arisan di masjid hukumnya diperbolehkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka