Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya mulai mengumpulkan barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Sejumlah dokumen dan rekaman telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, pelapor menyerahkan tiga jenis barang bukti saat membuat laporan. Salah satunya berupa flashdisk yang berisi rekaman pernyataan yang dipermasalahkan.
"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Selain itu, penyelidik juga menerima satu lembar hasil cetak tangkapan layar serta satu dokumen berupa surat rilis aksi. Ketiga barang tersebut kini menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," lanjut Reonald.
Terkait saksi, polisi menyebut belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.
"Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan akan melakukan klarifikasi serta analisis mendalam terhadap barang bukti dalam laporan tersebut. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara tetap objektif dan masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menambahkan, laporan yang diajukan pelapor berinisial RARW berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara. Pernyataan itu diduga mengandung unsur penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan sebuah kegiatan bertajuk Mens Rea.
Sumber: ANTARA