Jakarta (KABARIN) - Hari ini Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," jelas Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dihubungi di Jakarta.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Selain Kerry, delapan terdakwa lain juga ikut menjalani sidang putusan, termasuk Agus Purwono yang pernah menjabat Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024, Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024, Gading Ramadhan Juedo Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan Dimas Werhaspati Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Terdakwa lain adalah Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023, Maya Kusuma Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, Edward Corne Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025, serta Sani Dinar Saifudin Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025.
Kesembilan terdakwa ini diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Rincinya, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor BBM dan produk kilang senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi Rp2,54 triliun pada 2021–2023.
Kerugian perekonomian muncul karena harga pengadaan BBM yang terlalu mahal, sementara keuntungan ilegal berasal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM dari sumber domestik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA