“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut dan Gus Alex, pencegahan juga dikenakan kepada Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan lain muncul pada 18 September 2025, saat KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Di luar proses hukum, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga lebih dulu menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang berjumlah 20.000 jemaah. Saat itu, Kementerian Agama membaginya secara merata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Sumber: ANTARA