Warga Jakarta Diminta Manfaatkan Angkutan Umum Gratis untuk 15 Golongan

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta warga agar memanfaatkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.

Terlebih, kata dia, sering kali terjadi kemacetan saat hujan turun, sehingga masyarakat harus memaksimalkan penggunaan transportasi umum.

“Jadi, sekarang ini kan 15 golongan yang kita galakkan. Antusiasmenya memang luar biasa, terutama yang lansia. Lansia di Jakarta ini kan usia hidup di Jakarta juga makin panjang, yang lansia banyak yang belum memanfaatkan,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Senin.

Dia pun menginginkan agar konektivitas transportasi umum, seperti MRT, LRT, TransJakarta dan mikrotrans semakin baik ke depannya.

Dengan begitu, menurut dia, masyarakat semakin mudah mengakses transportasi umum, sekaligus meningkatkan jumlah penggunanya.

“Harapan saya, apalagi digratiskan, mereka mau dan bersedia naik transportasi umum. Kalau naik transportasi umum, pasti kemacetan di Jakarta juga turun secara signifikan,” kata Pramono.

Sebanyak 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta;

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP);

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI;

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

10. Veteran Republik Indonesia;

11. Penyandang disabilitas;

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun;

13. Pengurus masjid (marbut);

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik);

Bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kartu tersebut hilang atau rusak, maka tidak perlu khawatir. Pengguna tetap dapat menikmati layanan tersebut dengan mengikuti prosedur penggantian kartu yang telah disediakan Transjakarta.

Apabila kartu itu hilang karena tidak dapat ditemukan atau dicuri sehingga berpotensi disalahgunakan, maka pengguna perlu melapor untuk melakukan pemblokiran.

Namun apabila kartu mengalami kerusakan, seperti chip tidak terbaca atau permukaan kartu tergores, maka pengguna wajib melakukan pembaruan agar mendapatkan kartu yang baru.

Saat ini, proses penggantian KLG dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan pengguna kartu tanpa perlu mengantri secara langsung. Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami.

Sementara itu, bagi pengguna KLG yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu, dapat melakukannya pada hari kerja, pukul 08.00-15.00 WIB di cabang Bank DKI.

Berikut beberapa cabang Bank DKI yang dapat dikunjungi untuk perpanjangan KLG:

  • Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Timur
  • Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Barat
  • Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Selatan
  • Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Utara
  • Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Pusat
  • Bank DKI Cabang Balai Kota
  • Bank DKI Cabang Otista
  • Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
  • Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka